Penolakan Rutan Surabaya Dinilai Bung Taufik Langgar Hak Advokat dan Klien
kompas jurnal news
Saturday, September 6, 2025, September 06, 2025 WIB
Last Updated
2025-09-06T11:43:13Z
Surabaya, Kompas Jurnal – 6 September 2025 – Advokat Jawa Timur, Bung Taufik, mengkritisi pelayanan hukum di lingkungan pemasyarakatan setelah dirinya tidak diperbolehkan menemui klien di Rutan Perempuan Kelas IIA Surabaya pada Sabtu (6/9). Penolakan tersebut dinilai tidak berdasar dan berpotensi melanggar hak asasi manusia.
Menurut Bung Taufik, pihak rutan menolak dirinya memberikan pendampingan hukum dengan alasan yang tidak jelas. Padahal, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) maupun Undang-Undang Advokat secara tegas menjamin hak advokat untuk bertemu dan berkomunikasi dengan klien tanpa batasan waktu.
“KUHAP jelas menyatakan advokat berhak setiap waktu untuk berkomunikasi dengan klien. Menolak tanpa alasan yang jelas berarti mendegradasi profesi advokat sekaligus menginjak-injak hak asasi manusia” tegas Bung Taufik.
Penolakan dengan Alasan Sabtu Libur
Dalam keterangan yang diterimanya, pihak rutan beralasan bahwa hari Sabtu bukan hari pelayanan. Alasan ini ditolak keras oleh Bung Taufik, sebab hubungan advokat dengan klien bukanlah urusan administratif biasa, melainkan bagian dari proses hukum yang tidak bisa ditunda.
“Kalau advokat dibatasi hanya karena alasan hari libur, bagaimana dengan hak klien yang sedang menghadapi proses hukum? Ini bukan sekadar pelayanan administrasi, melainkan hak fundamental yang dijamin undang-undang” ujarnya.
Desakan kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan
Atas kejadian ini, Bung Taufik mendesak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia melalui Kanwil Jawa Timur dan Kepala Rutan untuk memberikan penjelasan sekaligus memperbaiki sistem pelayanan hukum di rutan maupun lapas. Menurutnya, pembatasan semacam ini justru merusak wibawa hukum dan menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi pemasyarakatan.
Sorotan Jurnalis Hukum
Kalangan wartawan hukum menilai kasus ini mencerminkan lemahnya implementasi aturan. Pasal 70 KUHAP menegaskan penasihat hukum berhak bertemu klien “pada setiap waktu yang diperlukan”. Sementara itu, Pasal 16 Undang-Undang Advokat menyebutkan advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik.
Dengan demikian, kebijakan rutan yang menolak kunjungan advokat hanya karena alasan “hari Sabtu” dianggap kontradiktif, tidak memiliki dasar hukum, dan berpotensi melanggar hak asasi tahanan.
Panggilan untuk Reformasi Layanan Pemasyarakatan
Kasus yang menimpa Bung Taufik menjadi peringatan bagi pemerintah untuk memperbaiki tata kelola pemasyarakatan. Advokat adalah bagian integral dari sistem peradilan pidana. Membatasi peran advokat berarti sekaligus mengabaikan hak warga negara untuk memperoleh pembelaan hukum yang adil.
Reaksi: Asis
Editor: FJ
Komentar
- Penolakan Rutan Surabaya Dinilai Bung Taufik Langgar Hak Advokat dan Klien
- 0