Home /
Polri
Daerah
Politik
Polda Jatim Bongkar Aksi Anarkis Surabaya: Pembakaran, Penjarahan, hingga Penganiayaan Aparat
Polda Jatim Bongkar Aksi Anarkis Surabaya: Pembakaran, Penjarahan, hingga Penganiayaan Aparat
kompas jurnal news
Friday, September 5, 2025, September 05, 2025 WIB
Last Updated
2025-09-06T06:34:54Z
SURABAYA, Kompas Jurnal — Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) secara tegas mengungkap serta menindak para pelaku aksi anarkis yang terjadi pada 29–31 Agustus 2025 di Kota Surabaya.
Rangkaian peristiwa yang semula diawali dengan unjuk rasa damai itu berujung pada aksi perusakan, pembakaran, penjarahan, hingga penganiayaan terhadap aparat.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menegaskan bahwa Kepolisian telah membedakan secara jelas antara massa demonstran dengan massa perusuh.
“Kami tegaskan bahwa penanganan oleh Kepolisian saat ini adalah terkait dengan massa perusuh” tegas Kombes Pol Abast, Jumat (5/9/2025).
Ia menambahkan, ada unjuk rasa yang dilakukan dengan damai, namun ada pula massa perusuh yang sengaja hadir untuk menimbulkan kekacauan dan mengganggu situasi, khususnya di Kota Surabaya.
“Jadi yang kami proses hukum ini adalah massa perusuh” tegasnya lagi.
Pembakaran Gedung Grahadi
Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim berhasil menangkap sembilan tersangka dalam kasus pembakaran Gedung Negara Grahadi.
Satu tersangka berinisial AEP (20), warga asal Maluku Tengah yang berdomisili di Sidoarjo, berperan membuat lima bom molotov dari botol bir bersama empat pelaku ABH (Anak Berhadapan dengan Hukum) sekaligus menjadi eksekutor pelemparan ke arah Gedung Grahadi.
Delapan tersangka lainnya yang masih berstatus ABH memiliki peran berbeda, mulai dari mengajak demonstrasi melalui grup WhatsApp, mempersiapkan bahan bakar, membuat molotov, melempar batu, hingga menjarah material besi di Grahadi.
Barang bukti yang disita meliputi pakaian para pelaku, botol bir bekas molotov, satu unit sepeda motor, dan tiga handphone.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 187 KUHP subsider Pasal 187 ter KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
“Ini murni tindak pidana, bukan bagian dari penyampaian aspirasi” tegas Kombes Pol Abast.
Penjarahan
Selain pembakaran, polisi juga mengungkap kasus penjarahan di Gedung Grahadi.
Dua pelaku, MRM (19) dan NR (17), ditangkap setelah mencuri rantai besi sepanjang tiga meter dari pagar Grahadi. Keduanya berhasil diamankan di kawasan Wonokromo bersama petugas dan warga.
Di lokasi berbeda, polisi menangkap MT (19), warga Sampang, Madura, yang melakukan pencurian dengan pemberatan di Polsek Tegalsari. MT memanfaatkan situasi kerusuhan saat Polsek Tegalsari terbakar, lalu menjarah kursi lipat, jam dinding, dan lemari es yang kemudian dijual.
“Untuk kasus penjarahan, pasal yang dikenakan adalah Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara” jelas Kombes Pol Abast.
Penganiayaan Aparat
Kasus lainnya adalah dugaan penganiayaan terhadap dua anggota Polda Jatim.
Tersangka EKA (18), warga Tambak Asri, Surabaya, dengan sengaja menabrakkan sepeda motornya ke arah Briptu JWP dan Briptu RVB yang sedang bertugas di Pos Polisi Taman Bungkul.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sepeda motor yang digunakan dan satu unit handphone.
“Tersangka kami jerat Pasal 351 KUHP dan Pasal 212 KUHP dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjar,” pungkas Kombes Pol Abast.
Redaksi: Asis
Editor: FJ
Komentar
- Polda Jatim Bongkar Aksi Anarkis Surabaya: Pembakaran, Penjarahan, hingga Penganiayaan Aparat
- 0