Home /
Peristiwa
Pledoi Kuasa Hukum Terdakwa TPPO di Mojokerto: Andi Febrianto Hanya Pekerja Rendahan, Minta Dibebaskan dari Segala Tuduhan
Pledoi Kuasa Hukum Terdakwa TPPO di Mojokerto: Andi Febrianto Hanya Pekerja Rendahan, Minta Dibebaskan dari Segala Tuduhan
kompas jurnal news
Thursday, September 18, 2025, September 18, 2025 WIB
Last Updated
2025-09-18T18:03:22Z


Mojokerto, Kompas Jurnal– Sidang perkara tindak pidana tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan terdakwa Andi Febrianto kembali digelar di Pengadilan Negeri Mojokerto, Kamis (18/9/2025). Agenda sidang kali ini adalah pembacaan pledoi atau nota pembelaan yang dilakukan oleh tim kuasa hukum terdakwa, dipimpin Advokat Rikha Permatasari, SH, MH, C.Med., C.LO.
Dalam pledoinya, Rikha menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap kliennya, yang dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan Pasal 296 KUHP, tidak tepat. Menurutnya, Andi Febrianto hanyalah seorang pelayan atau pelayan di Karaoke Puri Indah dengan peran terbatas, yaitu mengantar tamu, memanggil Ladies Companion (LC) jika diminta, serta menerima tip kecil.
"Klien kami bukan perekrut, bukan pengontrol, apalagi pemilik usaha. Ia hanyalah pekerja rendahan yang menjalankan perintah atasan. Menjeratnya dengan pasal TPPO adalah sebuah kekeliruan," tegas Rikha.
Kuasa hukum juga menyoroti kejadian konferensi, di mana para Saksi LC menyatakan bekerja secara sukarela, menentukan tarif sendiri, dan bebas menolak tamu. Beberapa Saksi bahkan mengaku mendapat tekanan saat membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Hal ini menurut pihak pembela menunjukkan lemahnya dakwaan perilaku umum.
Selain itu, saksi dari pihak tamu juga menegaskan bahwa Andi tidak pernah menawarkan, memaksa, atau mengatur tarif LC. “Perannya hanya sebagai penghubung, bukan pengontrol,” lanjut Rikha.
Lebih jauh lagi, tim kuasa hukum menilai pihak manajemen karaoke dan hotel yang menyediakan fasilitas dan meraup keuntungan lebih besar seharusnya diperiksa lebih dulu. Hingga saat ini, manajemen tersebut belum menyentuh hukum.
“Klien kami hanyalah korban dari sistem. Jangan biarkan ia menjadi kambing hitam demi menyelamatkan pihak yang lebih berdaya,” ujar Rikha.
Dalam permohonannya, kuasa hukum meminta majelis hakim menyatakan dakwaan tidak terbukti secara sah dan berjanji, serta membebaskan pembela dari segala tuduhan. Namun apabila majelis hakim berpendapat lain, pembela memohon agar keputusan diambil pengaturan-ringannya dengan mempertimbangkan kondisi kejahatan sebagai tulang punggung keluarga.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda berikutnya setelah pembacaan pledoi selesai.
Redaksi: Y4N
Editor:Agil
Komentar
- Pledoi Kuasa Hukum Terdakwa TPPO di Mojokerto: Andi Febrianto Hanya Pekerja Rendahan, Minta Dibebaskan dari Segala Tuduhan
- 0