MENU

Iklan

IKUTI KAMI

Mobile Apps

Polri Gagalkan Penyelundupan 50 Ribu Benih Lobster Ilegal di Cianjur, Kerugian Negara Capai Rp7,5 Miliar

Wednesday, September 17, 2025, September 17, 2025 WIB Last Updated 2025-09-17T17:06:37Z

 

JAKARTA, Kompas Jurnal– Tim gabungan Korpolairud Baharkam Polri berhasil menggagalkan tindak pidana perikanan berupa pengiriman benih bening lobster (BBL) ilegal di wilayah Cidaun, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Selasa (16/9/2025) dini hari.

Tim Subdit Patroli Udara dan Subdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri menghentikan sebuah kendaraan yang memuat benih lobster. Dalam pemeriksaan, petugas menemukan tujuh kotak karton berisi sekitar 50 ribu ekor BBL, beserta sebuah ponsel milik pelaku tak terduga. Untuk penyelidikan, asal muatan dan jaringan pengiriman belum dapat dipublikasikan.

Pelaku berinisial JVQ (40), yang berperan sebagai sopir sekaligus pengirim, ditangkap di lokasi dan langsung menjalani pemeriksaan. Dari pengakuannya, JVQ telah beberapa kali melakukan pengiriman atas perintah seorang pengepul berinisal D, dengan upah Rp1,7 juta per sekali jalan.

Berdasarkan perlombaan awal, potensi kerugian negara akibat penyelundupan ini mencapai Rp7,5 miliar, dengan asumsi harga pasar gelap sekitar Rp150 ribu per ekor benih lobster. Nilai tersebut belum termasuk dampak ekologis akibat hilangnya benih dari habitat aslinya.

Seluruh barang bukti dan pelaku telah diamankan di Mako Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri. Polri juga berkoordinasi dengan Badan Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Provinsi Banten untuk pencacahan serta pelepasliaran benih lobster ke laut.

Direktur Polisi Perairan Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen Pol Idil Tabransyah, SH, MM, menekankan akan terus memperketat pengawasan terhadap praktik illegal fishing maupun penyelundupan BBL.
"Tindakan ini jelas melanggar Undang-Undang Perikanan. Perdagangan benih bening lobster tanpa izin tidak hanya merugikan negara hingga miliaran rupiah, tapi juga mengancam kelestarian sumber daya laut kita. Polri berkomitmen menindak tegas setiap pelaku dan pihak yang terlibat," tegas Brigjen Idil.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyelundupan BBL. 
“Selain merusak ekosistem laut, perbuatan ini diancam pidana berat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Redaksi: Mustofa

Editor:Agil

Komentar

Tampilkan

  • Polri Gagalkan Penyelundupan 50 Ribu Benih Lobster Ilegal di Cianjur, Kerugian Negara Capai Rp7,5 Miliar
  • 0

Bitcoin