MENU

Iklan

IKUTI KAMI

Mobile Apps

Polres Pasuruan Ungkap Jaringan Narkoba dan TPPU Rp3 Miliar di Gempol

Wednesday, September 17, 2025, September 17, 2025 WIB Last Updated 2025-09-17T16:25:27Z

 

PASURUAN,  Kompas Jurnal– Polres Pasuruan berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba di Kampung Wonosunyo, Kecamatan Gempol, sekaligus mengungkap tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan nilai aset mencapai Rp3 miliar. Prestasi ini diraih dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025, di mana Polres Pasuruan berhasil memecahkan peringkat tiga besar menyebarkan kasus di jajaran Polda Jatim.

Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan menegaskan keberhasilan ini menjadi bukti komitmen jajarannya dalam memberantas narkoba.
“Polres Pasuruan tidak akan memberi ruang bagi peredaran gelap narkoba. Keamanan masyarakat adalah harga mati yang harus kami jaga,” tegasnya dalam konferensi pers, Rabu (17/9).
Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan sembilan tersangka berinisial K, MA, DA, APH, AK, MS, H, Y, dan HAS. Mereka berpartisipasi mulai dari pengedar hingga kurir jaringan narkotika. Penangkapan dilakukan sejak 26 Juli hingga 9 Agustus 2025 di sejumlah lokasi, termasuk sebuah vila di Kota Batu serta kawasan Legian, Bali.

Barang bukti yang diamankan cukup besar, yakni 342,7 gram sabu, 727 butir ekstasi, dan hampir 21 gram ganja. Dari jumlah itu, polisi bermaksud menyelamatkan sekitar satu juta jiwa dengan nilai ekonomis mencapai Rp876 juta.

Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Iptu Yoyok Hardianto menjelaskan, jaringan ini dikendalikan dari Desa Wonosunyo, Gempol, lalu menyebar ke berbagai daerah.
“Para tersangka menjalankan bisnis narkoba untuk keuntungan pribadi. Perannya berlapis, ada yang sebagai pemasok, pengedar, hingga kurir,” ungkapnya.
Selain itu, penyidik ​​​​juga menemukan praktik TPPU yang dilakukan tersangka K sejak 2021. Uang hasil penjualan narkoba digunakan untuk membeli aset, baik atas nama pribadi maupun orang lain.

Barang bukti yang disita berupa tiga dump truck, satu mobil Terios, satu pikap Grandmax, dua sepeda motor, serta sejumlah perangkat elektronik. Total aset yang ditaksir mencapai Rp3 miliar.
“Tersangka mencoba menyamarkan hasil kejahatannya melalui aset bergerak maupun tidak bergerak. Ada juga rekening bank dengan identitas fiktif,” jelas Iptu Yoyok.
Dalam operasi yang digelar 30 Agustus hingga 10 September 2025, Satresnarkoba Polres Pasuruan mengungkap 24 kasus dengan 40 tersangka. Dari tangan mereka, polisi mengamankan 213 gram sabu dan 12 butir ekstasi.

Kapolres AKBP Jazuli Dani Iriawan menegaskan pencapaian ini merupakan hasil kerja keras kolektif seluruh jajaran.
“Selama operasi, kami berhasil menyelamatkan sekitar 600 ribu jiwa dari bahaya narkoba dengan nilai ekonomis barang bukti Rp321 juta,” ujarnya.
Para tersangka dijerat Pasal 114 dan 112 juncto Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal lima tahun penjara hingga hukuman mati. Sementara untuk TPPU, tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

Redaksi:Asis

Editor:Agil

Komentar

Tampilkan

  • Polres Pasuruan Ungkap Jaringan Narkoba dan TPPU Rp3 Miliar di Gempol
  • 0

Bitcoin