MENU

Iklan

IKUTI KAMI

Mobile Apps

Sorotan Publik Terhadap Dugaan Pembangunan Gedung Tak Berizin di Tangerang

Monday, September 15, 2025, September 15, 2025 WIB Last Updated 2025-09-15T14:25:37Z

 

Tangerang, Kompas Jurnal– Pemerintah Kota Tangerang diminta bersikap tegas terhadap pengusaha maupun pihak mana pun yang mendirikan bangunan tanpa memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Salah satu kasus yang disoroti adalah pembangunan gedung di Jalan Sinar Hati No. 01, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Karawaci, yang diduga belum mengantongi PBG.

Pantauan tim media pada Senin pagi (15/9/2025), aktivitas pekerja masih berlangsung di lokasi proyek. Saat dikonfirmasi, sejumlah pekerja menyebut bahwa bangunan tersebut milik Arief R. Wismansyah, mantan Wali Kota Tangerang.

Sebagai mantan kepala daerah, publik menilai Arief seharusnya memberikan teladan dalam mematuhi aturan hukum. Pemkot Tangerang pun didesak untuk menegakkan aturan dengan memberikan sanksi administratif, mulai dari peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian pekerjaan, hingga perintah pembongkaran. PBG sendiri merupakan izin wajib yang memastikan kesesuaian bangunan dengan standar teknis dan tata ruang.

Ketua LSM BPAN, H. Muchdi, menyayangkan adanya pembangunan yang diduga ilegal tersebut. Ia menegaskan akan terus berkoordinasi terkait temuan ini.
“Bangunan itu tidak dipasang plang PBG, artinya bisa saja dipersepsikan sebagai bangunan liar. Pemkot dan Dinas PMPSTSP wajib melakukan penertiban atau penindakan. Jangan sampai bungkam,” kata Muchdi.
Sebagaimana diketahui, izin mendirikan bangunan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 sebagai aturan pelaksana UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. IMB kini telah diganti dengan PBG. Namun, bangunan di Jalan Sinar Hati 01 tersebut diduga melanggar karena tidak memiliki izin yang semestinya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada informasi resmi mengenai izin proyek tersebut. Plang proyek maupun bukti kepemilikan PBG tidak ditemukan di lokasi. Sementara itu, pihak Satpol PP juga belum terlihat mengambil langkah tegas terhadap aktivitas pembangunan yang berpotensi melanggar aturan.

Masyarakat pun mempertanyakan komitmen Pemkot Tangerang dalam menegakkan Perda. Apakah penegakan hukum hanya tajam ke bawah, namun tumpul ke atas? Respon tegas Pemkot masih ditunggu.

(Red/YSF) 

Editor:Agil

Komentar

Tampilkan

  • Sorotan Publik Terhadap Dugaan Pembangunan Gedung Tak Berizin di Tangerang
  • 0

Bitcoin