MENU

Mobile Apps

LPK-RI dan Pemkab Gresik Sinergi Berantas Usaha Ilegal PT Lentera Group dan Mafia Tanah di Kedamean

Wednesday, October 29, 2025, October 29, 2025 WIB Last Updated 2025-10-29T15:18:58Z

Gresik, 29 Oktober 2025 Kompas Jurnal Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) DPC Gresik bersama Pemerintah Kabupaten Gresik bersinergi kuat memberantas praktik usaha ilegal yang merugikan petani dan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dalam pertemuan strategis bersama DPMPTSP Kabupaten Gresik, LPK-RI yang dipimpin Gus Aulia mengungkap dugaan mafia tanah dan pelanggaran serius oleh PT Lentera Group dan broker terkait di Kedamean.

Laporan hasil investigasi LPK-RI menunjukkan broker H. Rianto dan dua rekannya diduga menguasai aset petani tanpa pelunasan, menyengsarakan masyarakat kecil. Kepala DPMPTSP Gresik, A.M. Reza Pahlevi menegaskan akan tindak tegas termasuk pencabutan izin usaha jika pelanggaran terbukti.

Temuan tambahan juga memperlihatkan aktivitas pengeboran sumur yang berdampak pada krisis air bersih warga dan kegagalan pembayaran lahan di zona RE-1 sampai RE-3. LPK-RI menuntut pengawasan izin yang lebih ketat dan sanksi tegas bagi pengembang nakal.
“Sampai hak petani terpenuhi, kami akan kawal proses ini secara hukum,” tegas Gus Aulia.
"Ini bukan sekadar perjuangan LPK-RI dan Pemkab Gresik, tapi juga langkah nyata melindungi rakyat kecil dan menjamin keadilan di bumi Gresik." Pungkasnya 
Redaksi:team

Editor:Agl
Komentar

Tampilkan

  • LPK-RI dan Pemkab Gresik Sinergi Berantas Usaha Ilegal PT Lentera Group dan Mafia Tanah di Kedamean
  • 0

Bitcoin