MENU

Mobile Apps

Diduga Intimidasi Nasabah Petani Agar Tak Pakai Pengacara, Kepala Unit BRI Kunir Blitar Terancam Disomasi

Thursday, November 13, 2025, November 13, 2025 WIB Last Updated 2025-11-13T15:33:36Z

 

Surabaya, 13 November 2025. Kompas Jurnal— Pengacara asal Surabaya, Dodik Firmansyah, mengecam keras tindakan oknum Kepala Unit BRI Kunir, Kabupaten Blitar, berinisial TA, yang diduga mengintimidasi dan menakut-nakuti kliennya agar tidak menggunakan jasa pengacara dalam proses penyelesaian kewajiban kredit di bank tersebut.

Menurut Dodik, tindakan itu tidak hanya melanggar etika profesional, tetapi juga menyalahi hak hukum debitur sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
“Kami mendampingi klien kami, Ibu MP, secara pro bono karena kondisinya yang hanya seorang petani kecil di Blitar. Namun, justru mendapat tekanan dari pihak BRI agar tidak memakai jasa pengacara. Ini bentuk intimidasi yang tidak bisa dibiarkan,” tegas Dodik Firmansyah di Surabaya.
Dodik mengungkapkan, setelah Kepala Unit BRI Kunir mengetahui bahwa MP menunjuk dirinya sebagai kuasa hukum, oknum tersebut diduga mengancam akan mempersulit pengajuan pinjaman bagi adik MP yang juga menjadi debitur di unit yang sama.
“Kepala unit mengatakan, jika tetap menggunakan pengacara, maka pengajuan kredit selanjutnya akan dipersulit, termasuk milik adiknya. Padahal kami datang untuk mencari solusi, bukan memperkeruh suasana,” ujarnya.
Ia menilai tindakan seperti itu sangat tidak pantas dilakukan oleh seorang pimpinan unit perbankan karena dapat mencoreng reputasi lembaga keuangan serta menurunkan kepercayaan publik terhadap BRI.

Kasus ini bermula ketika MP mengajukan Kredit Usaha Pedesaan untuk Rakyat (KUPERA) senilai Rp 50 juta pada Februari 2025 dengan jaminan sertifikat hak milik (SHM) atas nama almarhum suaminya. Kredit tersebut memiliki bunga Rp 8 juta dan jatuh tempo pada 4 November 2025.

Namun, akibat hasil panen yang menurun, MP tidak mampu melunasi kewajiban tepat waktu. Ia kemudian meminta bantuan hukum kepada Dodik Firmansyah untuk mengajukan restrukturisasi atau keringanan pembayaran kepada pihak BRI Kunir.
“Kami ajukan skema pembayaran Rp 2 juta setiap tiga bulan dengan perpanjangan tenor selama dua tahun. Sisanya akan dilunasi setelah masa tenor berakhir. Ini bentuk itikad baik, bukan penghindaran kewajiban,” jelas Dodik.
Namun dalam prosesnya, MP justru diintervensi oleh oknum Kepala Unit agar mencabut kuasa hukumnya.

Menurut Dodik, tindakan tersebut berpotensi melanggar Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang menegaskan hak advokat untuk memberikan jasa hukum dan melakukan tindakan hukum bagi kepentingan kliennya.
“Dengan dasar hukum ini, tidak ada pihak mana pun, termasuk bank, yang boleh melarang seseorang menggunakan jasa advokat. Itu hak konstitusional setiap warga negara,” tegas Dodik.
Dodik Firmansyah berencana melayangkan somasi resmi kepada Kepala Unit BRI Kunir dengan tembusan kepada Kepala Cabang BRI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Langkah ini diambil agar tindakan serupa tidak kembali terjadi serta menjaga integritas dan profesionalisme lembaga perbankan.
“Kami berharap BRI pusat maupun cabang segera melakukan evaluasi terhadap Kepala Unit tersebut. Bank seharusnya menjadi mitra rakyat, bukan menakut-nakuti nasabah kecil yang hanya ingin menyelesaikan kewajibannya dengan baik,” tandasnya.
Upaya konfirmasi kepada Kepala Unit BRI Kunir Blitar, TA, melalui sambungan telepon pada Kamis (13/11/2025), belum mendapat tanggapan hingga berita ini diturunkan.

Redaksi: Team

Editor:Agl

Komentar

Tampilkan

  • Diduga Intimidasi Nasabah Petani Agar Tak Pakai Pengacara, Kepala Unit BRI Kunir Blitar Terancam Disomasi
  • 0

Bitcoin