MENU

Mobile Apps

Diduga Abaikan Aturan KIP, Proyek APBD di Pasar Magersari Rembang Disorot karena Tanpa Papan Informasi

Saturday, December 13, 2025, December 13, 2025 WIB Last Updated 2025-12-13T14:32:20Z

 

Rembang, Kompas Jurnal – Sebuah proyek pembangunan yang berlokasi di Pasar Magersari, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, menuai kecaman dari masyarakat. Pasalnya, proyek tersebut diduga tidak memasang papan informasi proyek sebagaimana mestinya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, proyek tersebut diduga dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2025 dengan nilai pagu anggaran sekitar Rp88 juta. Proyek ini disebut-sebut dikerjakan oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Indakop) Kabupaten Rembang melalui mekanisme penunjukan langsung.

Ketiadaan papan informasi proyek menimbulkan penilaian negatif dari masyarakat. Warga menilai pelaksanaan proyek tersebut tidak transparan dan berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
“Kami sebagai masyarakat tidak tahu ini proyek apa, nilainya berapa, dan dikerjakan oleh siapa. Tidak ada papan proyek sama sekali,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya.
Aktivis pemerhati kebijakan publik di Rembang turut menyoroti persoalan ini. Menurutnya, pemasangan papan proyek merupakan bentuk paling sederhana dari keterbukaan informasi kepada publik.
“Jika proyek dibiayai dari uang rakyat tetapi informasinya ditutup, ini jelas bertentangan dengan semangat UU KIP dan mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance),” tegasnya.
Tidak adanya papan informasi proyek berdampak pada minimnya pengawasan publik. Masyarakat tidak dapat memantau pelaksanaan pembangunan maupun menyampaikan kritik dan masukan, sehingga berpotensi menimbulkan kecurigaan dan polemik berkepanjangan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) maupun pihak terkait mengenai proyek tersebut. Masyarakat berharap pemerintah daerah segera memberikan klarifikasi agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah publik.

Pemerintah daerah pun diharapkan lebih meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran daerah, sehingga masyarakat dapat berperan aktif dalam mengawasi setiap proses pembangunan di wilayahnya.

Redaksi: Team

Editor:Agl

Komentar

Tampilkan

  • Diduga Abaikan Aturan KIP, Proyek APBD di Pasar Magersari Rembang Disorot karena Tanpa Papan Informasi
  • 0

Bitcoin