MENU

Mobile Apps

Dugaan Salah Tangkap Remaja Putri di Blora: Korban Laporkan Polisi ke Propam Polda Jateng Pasca Hasil Medis Nyatakan Tidak Hamil

Monday, December 15, 2025, December 15, 2025 WIB Last Updated 2025-12-15T14:42:19Z

 

BLORA, Kompas Jurnal – AT (16), seorang remaja putri asal Kabupaten Blora, Jawa Tengah, diduga menjadi korban salah tangkap aparat kepolisian dari Polsek Jepon dan Polres Blora pada April 2025 lalu. Anak seorang petani tersebut sebelumnya dituduh telah melahirkan dan membuang bayi di wilayah Semanggi, Kabupaten Blora.

Namun, hasil pemeriksaan medis justru mengungkap fakta berbeda. Berdasarkan keterangan dokter, AT dinyatakan tidak pernah hamil maupun melahirkan. Meski demikian, pasca hasil medis tersebut keluar, penanganan kasus oleh pihak kepolisian dinilai tidak jelas dan tidak disertai penjelasan resmi, sehingga perkara tersebut seolah menghilang.

Peristiwa tersebut berdampak serius terhadap kondisi psikologis korban. Selain mendapat tuduhan berat, AT juga diduga mengalami perlakuan yang tidak manusiawi selama proses pemeriksaan.

Karena tidak melihat adanya itikad baik dari pihak kepolisian, AT bersama keluarganya akhirnya melaporkan dugaan salah tangkap dan pelanggaran prosedur tersebut ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Jawa Tengah, pada Kamis (11/12/2025). Korban didampingi ibunya serta kuasa hukum.

Kuasa hukum korban, Bangkit Manahantiyo, menyatakan bahwa tindakan aparat yang menangani perkara tersebut diduga telah menyalahi prosedur hukum dan merendahkan martabat kliennya, terlebih karena korban masih berstatus anak di bawah umur.

Bangkit menjelaskan peristiwa yang dialami AT bermula pada 9 April 2025, saat sejumlah anggota kepolisian bersama seorang bidan mendatangi rumah korban. Kedatangan aparat tersebut disebut tanpa disertai surat panggilan, surat perintah, maupun bukti permulaan yang cukup.
“Korban langsung dituduh sebagai pelaku pembuangan bayi. Tidak ada pemeriksaan awal, tidak ada surat penggeledahan, dan tidak ditunjukkan dua alat bukti yang sah,” ujar Bangkit usai melaporkan perkara tersebut ke Bid Propam Polda Jateng.
Ia juga mengungkapkan bahwa selama pemeriksaan, korban diduga mendapat perlakuan yang tidak sesuai dengan standar penanganan anak berhadapan dengan hukum.
“Korban diminta membuka pakaian dan menjalani pemeriksaan fisik yang tidak semestinya dilakukan terhadap anak di bawah umur. Tindakan tersebut menyentuh area sensitif dan tidak relevan dengan pembuktian,” katanya.
Beberapa hari kemudian, pihak keluarga menerima hasil pemeriksaan medis dari RSUD Blora yang menyatakan bahwa AT tidak pernah hamil maupun melahirkan. Namun setelah fakta tersebut terungkap, penanganan perkara justru tidak dilanjutkan.
“Ketika polisi mengetahui korban tidak pernah hamil, kasus ini berhenti tanpa kejelasan. Kami menilai ada indikasi kuat penyalahgunaan prosedur, sehingga melaporkan oknum dari Polsek Jepon dan Polres Blora ke Propam Polda Jateng,” tegasnya.
Bangkit menambahkan, pihak keluarga mencurigai adanya persoalan serius dalam penanganan perkara tersebut.
“Ini tidak mungkin dilakukan oleh satu orang saja. Ada rantai komando. Bahkan pernah ada pernyataan agar masalah ini tidak perlu dipikirkan lebih lanjut. Ini sangat fatal,” ujarnya.
Ia menegaskan, apabila kliennya terbukti bersalah, pihak keluarga siap mempertanggungjawabkan. Namun jika tidak, korban berhak atas pemulihan nama baik dan kompensasi atas trauma yang dialami.
“Anak ini mengalami tekanan psikologis yang luar biasa. Negara harus hadir untuk melindungi anak, bukan sebaliknya,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepolisian Daerah Jawa Tengah menyatakan siap menindaklanjuti laporan dugaan salah tangkap tersebut. Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, mengatakan pihaknya akan memeriksa seluruh pihak yang terlibat dalam proses penyelidikan dan pemeriksaan terhadap korban.
“Yang akan kami periksa adalah seluruh pihak yang melakukan kegiatan penyelidikan, termasuk saksi-saksi dan pihak yang mengajukan laporan,” kata Artanto.
Ia membenarkan bahwa laporan tersebut telah diterima oleh Bid Propam Polda Jateng dan saat ini tengah ditangani oleh tim Paminal, yang akan melakukan pendalaman di Polres Blora.

Artanto menegaskan bahwa pihaknya belum dapat menyimpulkan adanya pelanggaran karena informasi yang diterima masih berasal dari pihak pelapor. Namun ia memastikan bahwa setiap proses penegakan hukum wajib dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP).
“Dalam penyelidikan ada tahapan yang harus dilalui, mulai dari pengumpulan keterangan saksi hingga alat bukti. Penyidik wajib bekerja secara profesional,” ujarnya.
Polda Jateng juga memastikan penanganan kasus perempuan dan anak dilakukan dengan pendekatan khusus.
“Kami bekerja sama dengan psikolog Polda Jateng dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Jika diperlukan, tim trauma healing akan dilibatkan,” jelasnya.
Polda Jateng berjanji akan mengusut kasus ini secara transparan dan profesional demi memberikan rasa keadilan bagi semua pihak.

Redaksi: Asis

Editor:Agl

Komentar

Tampilkan

  • Dugaan Salah Tangkap Remaja Putri di Blora: Korban Laporkan Polisi ke Propam Polda Jateng Pasca Hasil Medis Nyatakan Tidak Hamil
  • 0

Bitcoin