MENU

Mobile Apps

Lelang Wanprestasi Kredit, PN Situbondo Eksekusi Pengosongan Rumah dan Tanah di Besuki dengan Pengawalan Ketat Polisi dan TNI

Thursday, December 4, 2025, December 04, 2025 WIB Last Updated 2025-12-04T14:56:28Z

 

Situbondo, Kompas Jurnal — Pengadilan Negeri (PN) Situbondo melaksanakan eksekusi pengosongan terhadap sebidang tanah dan bangunan milik Rukmiati di Dusun Langsep, Desa Jetis, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo, Kamis (4/12/2025) sekitar pukul 09.00–12.00 WIB. Proses eksekusi berlangsung dengan pengawalan ketat dari Polres Situbondo serta dukungan pengamanan TNI.

Eksekusi ini dilakukan berdasarkan perkara perdata Nomor: 8/Pen.Pdt.Eks./2024/PN Sit, juncto Risalah Lelang Nomor: 344/48/2022, setelah objek berupa tanah dan rumah tersebut dilelang oleh Bank BRI akibat wanprestasi kredit.

Rukmiati diketahui memiliki pinjaman di Bank BRI dengan jaminan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 597/Jetis seluas 2.032 m². Karena tidak lagi mampu memenuhi kewajibannya, gunan kemudian dilelang oleh pihak bank. Dalam proses lelang tersebut, H. Roni (Chaironi Hidayat) ditetapkan sebagai pemenang.

Sebagai pemilik hak yang sah, H. Roni kemudian mengajukan permohonan eksekusi ke PN Situbondo. Penetapan eksekusi dikeluarkan melalui Penetapan Ketua PN Situbondo Nomor: 8/Pen.Pdt.Eks./2024/PN Sit, disertai pemberitahuan eksekusi yang tertuang dalam surat Nomor: 1483/PAN.W14.U18/HK2.4/XII/2025.
Saat juru sita tiba di lokasi, Rukmiati dan suaminya, Ikrom, masih bertahan di dalam rumah yang menjadi objek pelestarian. Keduanya menyampaikan bahwa mereka telah mengajukan gugatan baru dan masih menunggu hasil penyelesaian.

Situasi sempat memanas ketika Ikrom bersetegang dengan petugas eksekutor dari PN Situbondo. Ketegangan tersebut berhasil diredam berkat pengamanan yang sigap dari aparat Polres Situbondo dan TNI.

Dari pihak kepolisian, Kanit Intelkam Polres Situbondo, Wawan Junaidi, turut hadir untuk memastikan jalannya eksekusi berlangsung aman, tertib, dan kondusif. Petugas kemudian melakukan pengosongan dengan memindahkan seluruh barang milik Rukmiati dan Ikrom dari dalam rumah.

Dalam dokumen SHM Nomor 597/Jetis yang semula atas nama Rukmiati Ulfa Nurul Hidayah, kini tercatat telah resmi beralih kepemilikan kepada Chaironi Hidayat sesuai hasil lelang dan penetapan pengadilan.

Hingga proses eksekusi selesai, situasi di lapangan tetap terkendali meskipun ada penolakan dari pihak yang diminta. Aparat berharap seluruh pihak dapat menghormati proses hukum yang telah berjalan.

Redaksi: Mukit

Editor:Agl

Komentar

Tampilkan

  • Lelang Wanprestasi Kredit, PN Situbondo Eksekusi Pengosongan Rumah dan Tanah di Besuki dengan Pengawalan Ketat Polisi dan TNI
  • 0

Bitcoin