Home /
Daerah
News
Peristiwa
Proyek Rabat Beton Tanpa Papan Informasi di Gresik Picu Kecurigaan Warga, Diduga Proyek 'Siluman' dan Langgar UU KIP
Proyek Rabat Beton Tanpa Papan Informasi di Gresik Picu Kecurigaan Warga, Diduga Proyek 'Siluman' dan Langgar UU KIP
kompas jurnal news
Saturday, December 6, 2025, December 06, 2025 WIB
Last Updated
2025-12-06T15:40:27Z
Gresik, Kompas Jurnal — Pembangunan rabat beton di Desa Keramat, Kecamatan Duduk Sampeyan, Kabupaten Gresik, memicu kecurigaan masyarakat karena tidak adanya papan informasi proyek di lokasi. Kondisi ini menimbulkan dugaan kuat adanya penyalahgunaan anggaran, sehingga warga berencana melaporkan temuan tersebut kepada aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan.
Informasi ini disampaikan oleh warga kepada CNN pada Sabtu (06/12/2025), disertai bukti awal serta permintaan agar kasus tersebut segera ditindaklanjuti.
Hasil investigasi di lapangan menemukan adanya pembangunan rabat beton di sisi selatan jalan poros Desa Keramat yang diduga sarat praktik penyelewengan. Proyek tersebut diketahui dikerjakan oleh oknum pihak ketiga, namun pelaksanaannya dinilai tidak memenuhi standar dan tidak mengedepankan prinsip transparansi.
“Kami mempertanyakan mengapa pembangunan rabat beton ini tidak dilengkapi papan informasi. Masyarakat berhak mengetahui berapa anggaran yang digunakan,” ujar salah seorang warga yang melapor.
Ketiadaan papan informasi proyek dianggap sebagai indikasi adanya potensi penyimpangan yang melibatkan oknum pelaksana maupun pihak pemberi pekerjaan. Untuk keperluan pelaporan resmi, warga telah menyiapkan sejumlah foto kegiatan pembangunan sebagai bukti awal. Mereka mendesak aparat penegak hukum menyelidiki apakah pihak terlapor maupun pemberi pekerjaan layak ditetapkan sebagai tersangka.
Masyarakat menegaskan bahwa pengungkapan dugaan penyimpangan ini merupakan tanggung jawab aparat penegak hukum (APH) Kabupaten Gresik.
Pembangunan rabat beton tanpa memasang papan proyek merupakan pelanggaran terhadap prinsip transparansi publik sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku. Papan proyek wajib mencantumkan informasi mengenai sumber anggaran, volume pekerjaan, pelaksana, serta durasi kontrak sebagai bentuk keterbukaan kepada masyarakat.
Ketidakadaan papan informasi dinilai membuka peluang bahwa proyek ini merupakan proyek “siluman” dan berpotensi tidak sesuai prosedur.
Selain itu, tindakan tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang mewajibkan setiap kegiatan pembangunan menyertakan informasi yang dapat diakses oleh publik.
Redaksi: Ibnu
Editor:Agl
Komentar
- Proyek Rabat Beton Tanpa Papan Informasi di Gresik Picu Kecurigaan Warga, Diduga Proyek 'Siluman' dan Langgar UU KIP
- 0
