Home /
Daerah
News
Sidak Komnas PPLH Gresik Temukan Dugaan Pembuangan Limbah B3 di Banjarsari, Ikan Tambak Mati dan Rugikan Warga"
Sidak Komnas PPLH Gresik Temukan Dugaan Pembuangan Limbah B3 di Banjarsari, Ikan Tambak Mati dan Rugikan Warga"
kompas jurnal news
Monday, December 29, 2025, December 29, 2025 WIB
Last Updated
2025-12-29T16:25:05Z
Gresik, Kompas Jurnal – Komite Nasional Pemanfaatan dan Pelestarian Lingkungan Hidup (Komnas PPLH) Kabupaten Gresik melakukan inspeksi mendadak (sidak) lapangan menindaklanjuti aduan serius dari para petambak di Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, serta Desa Watangrejo, Kecamatan Duduksampeyan. Aduan tersebut terkait dugaan pencemaran limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang meluber ke area tambak, parit, dan saluran irigasi persawahan.
Hasil investigasi di lapangan mengindikasikan bahwa sumber limbah diduga berasal dari sebuah gudang di kawasan pertokoan Pasar Ikan Modern Banjarsari yang diketahui dimiliki oleh CV Agung Putra. Gudang tersebut diduga menjadi lokasi penyimpanan limbah B3 yang disebut-sebut berasal dari salah satu perusahaan di wilayah Lamongan.
Tim sidak Komnas PPLH menemukan sejumlah indikasi kuat pencemaran, antara lain bau menyengat yang tercium di sekitar lokasi, perubahan warna tanah menjadi kehitaman pada aliran irigasi, serta ditemukannya ikan tambak mati dalam jumlah signifikan. Kondisi ini diduga telah menyebabkan kerugian ekonomi bagi para petambak setempat.
Kepala Desa Banjarsari, Suwondo, menegaskan bahwa pihak pemerintah desa tidak pernah memberikan izin maupun menerima pemberitahuan terkait aktivitas penimbunan atau penyimpanan limbah di lokasi tersebut. Ia juga menyatakan tidak adanya koordinasi dari pihak pengelola gudang dengan pemerintah desa.
Salah satu petambak yang terdampak mengungkapkan bahwa keberadaan gudang tersebut telah berlangsung cukup lama tanpa pengawasan yang jelas dari pihak berwenang. Hal ini menimbulkan kekhawatiran serius terkait dampak jangka panjang terhadap lingkungan dan mata pencaharian warga.
Dugaan penimbunan dan pembuangan limbah B3 tanpa izin ini bertentangan dengan prinsip perlindungan lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tentang hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Selain itu, tindakan tersebut juga diduga melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 67, serta Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3.
Pasca-sidak, Komnas PPLH Kabupaten Gresik telah melaporkan temuan tersebut kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gresik dan meminta penanganan secara serius dan menyeluruh. Penertiban serta penindakan tegas terhadap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab dinilai mendesak guna mencegah meluasnya dampak pencemaran terhadap petambak, petani sawah, serta kelestarian ekosistem lingkungan di wilayah Kabupaten Gresik.
Redaksi: Utomo
Editor:Agl
Komentar
- Sidak Komnas PPLH Gresik Temukan Dugaan Pembuangan Limbah B3 di Banjarsari, Ikan Tambak Mati dan Rugikan Warga"
- 0
