MENU

Mobile Apps

Simak Syarat dan Tips Peningkatan Golongan SIM di Satpas Colombo: Perhatikan Usia hingga Masa Berlaku"

Monday, December 29, 2025, December 29, 2025 WIB Last Updated 2025-12-29T16:20:51Z

 

SURABAYA, Kompas Jurnal – Pengurusan peningkatan golongan Surat Izin Mengemudi (SIM) memiliki ketentuan khusus, terutama terkait masa kepemilikan SIM sebelumnya, usia pemohon, serta jenis kendaraan yang akan dikemudikan. Proses tersebut diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Berdasarkan keterangan Kanit Regident Satpas SIM Colombo, AKP Tri Arda Meidiansyah, S.Tr.K., S.I.K., melalui Kasubnit Ipda Dani, pada Senin (29/12/2025), dijelaskan bahwa pengurusan SIM peningkatan golongan, baik SIM baru maupun perpanjangan, wajib memenuhi sejumlah persyaratan administrasi.
“Pemohon harus melampirkan surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter atau fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan Polri, KTP asli dan fotokopi, formulir permohonan, serta bukti pembayaran PNBP,” jelas Ipda Dani.
Ia menerangkan, beberapa contoh peningkatan golongan SIM antara lain:
  • SIM A ke SIM B1, dengan syarat pemohon telah memiliki SIM A atau SIM A Umum minimal 12 bulan sejak diterbitkan. SIM B1 digunakan untuk kendaraan penumpang atau barang dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 kilogram.
  • SIM B1 ke SIM B2, dengan syarat telah memiliki SIM B1 yang masih aktif minimal 12 bulan. SIM B2 diperuntukkan bagi kendaraan bermotor dengan kereta tempelan atau gandengan dengan berat lebih dari 1.000 kilogram.
“Biaya penerbitan SIM baru maupun peningkatan golongan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Polri,” tambahnya.
Terkait tips agar lolos uji klinik pengemudi (klipeng) atau uji simulator, Ipda Dani menekankan pentingnya persiapan matang, baik dari sisi administrasi, pemahaman teori, keterampilan mengemudi, maupun kesiapan mental.
“Pastikan seluruh persyaratan administrasi telah terpenuhi, termasuk masa kepemilikan SIM sebelumnya sesuai ketentuan, misalnya SIM A minimal 12 bulan untuk mengajukan SIM B1,” ujarnya.
Selain itu, pemohon diimbau membawa dokumen lengkap, seperti KTP asli, fotokopi KTP, serta surat keterangan sehat jasmani dan psikologi. Ia menjelaskan bahwa uji simulator bertujuan menilai kelayakan perilaku dan mental pengemudi, meliputi stabilitas emosi, konsentrasi, dan kemampuan pengendalian diri saat berkendara.
“Untuk ujian praktik yang biasanya dilakukan setelah tes simulator, latih keterampilan mengemudi sesuai golongan SIM yang dituju, seperti kendaraan truk untuk SIM B1 atau B2. Kuasai teknik mengemudi lurus, berbelok, parkir, serta berhenti di tanjakan dan turunan,” jelasnya.
Ipda Dani juga mengingatkan agar pemohon tetap fokus dan tenang saat menjalani ujian. Jika belum lulus pada kesempatan pertama, pemohon masih diberi kesempatan mengikuti ujian ulang hingga dua kali dalam kurun waktu 14 hari kerja.
“Dengan persiapan yang matang dan mental yang siap, peluang untuk lolos uji simulator dan ujian SIM peningkatan golongan akan jauh lebih besar,” tegasnya.
Ia menambahkan, uji simulator pada prinsipnya tidak jauh berbeda dengan praktik di lapangan, karena sama-sama menilai kestabilan kondisi fisik dan mental pengemudi. Peningkatan golongan SIM hanya dapat dilakukan setelah satu tahun masa kepemilikan SIM sebelumnya.

Adapun batas usia minimal peningkatan golongan SIM, antara lain:
  • SIM A ke B1/A Umum: minimal 20 tahun
  • SIM B1/A Umum ke B2/B1 Umum: minimal 22 tahun
  • SIM B2/B1 Umum ke B2 Umum: minimal 23 tahun
Dengan ketentuan tambahan telah memiliki SIM sebelumnya minimal 12 bulan serta lulus uji teori dan praktik.

Redaksi: Team

Editor: Agl

Komentar

Tampilkan

  • Simak Syarat dan Tips Peningkatan Golongan SIM di Satpas Colombo: Perhatikan Usia hingga Masa Berlaku"
  • 0

Bitcoin