Home /
Daerah
News
Polri
Wujudkan Pelayanan Inklusif, Satpas Colombo Surabaya Berikan Kemudahan SIM D bagi Penyandang Disabilitas
Wujudkan Pelayanan Inklusif, Satpas Colombo Surabaya Berikan Kemudahan SIM D bagi Penyandang Disabilitas
kompas jurnal news
Thursday, December 18, 2025, December 18, 2025 WIB
Last Updated
2025-12-18T16:55:07Z
Surabaya, Kompas Jurnal — Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM) mengatur adanya dua jenis SIM bagi penyandang disabilitas, yakni SIM D dan SIM D1. Kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menghadirkan pelayanan publik yang inklusif dan merata bagi seluruh lapisan masyarakat.
Secara umum, proses pembuatan SIM D dan SIM D1 tidak jauh berbeda dengan penerbitan SIM lainnya. Namun terdapat penyesuaian khusus yang disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan penyandang disabilitas agar tetap menjamin keselamatan serta kemampuan berkendara secara aman.
Kanit Regident Satpas SIM Colombo Polrestabes Surabaya, AKP Tri Arda Meidiansyah, S.Tr.K., SIK, melalui Kasubnit Iptu Hariyo, Kamis (18/12/2025), menjelaskan bahwa SIM D merupakan surat izin mengemudi khusus bagi penyandang disabilitas. SIM ini terbagi menjadi SIM D untuk kendaraan roda dua dan SIM D1 untuk kendaraan roda empat.
“SIM D berfungsi memberikan legalitas berkendara bagi penyandang disabilitas yang memiliki keterbatasan fisik, namun dinilai mampu mengemudi dengan aman. Hal ini sejalan dengan prinsip kesetaraan dalam sistem transportasi yang inklusif,” ujar Iptu Hariyo.
Lebih lanjut dijelaskan, persyaratan pengajuan SIM D meliputi usia minimal 17 tahun, kelengkapan administrasi, tes kesehatan (fisik, pendengaran, dan penglihatan), tes psikologi, serta uji teori dan praktik yang telah disesuaikan.
“Publikasi Tujuan SIM D adalah memberikan hak dan legalitas berkendara bagi penyandang disabilitas, menciptakan sistem transportasi yang setara dan inklusif, serta memungkinkan pengemudi penyandang disabilitas menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi agar dapat berkendara secara mandiri,” jelasnya.
Iptu Hariyo menambahkan, kepemilikan SIM D memberikan perlindungan hukum yang sama bagi penyandang disabilitas saat berada di jalan raya. Ia juga mengimbau agar para pemegang SIM D selalu berhati-hati dan mematuhi peraturan lalu lintas.
“Saya berharap penyandang disabilitas yang telah memiliki SIM D selalu mengutamakan keselamatan dan ketertiban lalu lintas,” ujarnya.
Di tempat yang sama, awak media berdiskusi Agus Hafenda, warga Jalan Bulak Banteng Bandarejo, Surabaya, pemohon SIM D yang telah dinyatakan lulus uji teori dan praktik serta siap mencetak kartu SIM. Ia mengaku bersyukur atas pelayanan yang diterimanya di Satpas Kolombo.
“Saya merasa senang dan bersyukur. Pelayanan dari petugas sangat humanis dan ramah. Memiliki SIM ini sangat penting bagi saya untuk berkendara dengan tertib dan mematuhi aturan lalu lintas,” ujar Agus.
Ia kembali menegaskan bahwa pelayanan yang diberikan sangat baik dan berharap dengan adanya layanan SIM D khusus ini, semakin banyak penyandang disabilitas yang mengurus SIM.
“Dengan begitu, keselamatan dan keselamatan lalu lintas di Surabaya dapat semakin terwujud,” tutupnya.
Redaksi: EdiC
Editor:Agl
Komentar
- Wujudkan Pelayanan Inklusif, Satpas Colombo Surabaya Berikan Kemudahan SIM D bagi Penyandang Disabilitas
- 0
