MENU

Iklan

Mobile Apps

BNN dan AMI Soroti Penanganan Kasus IF, Kanwil Ditjen PAS Jatim Dinilai Langgar Aturan Penegakan Hukum Narkotika.

Monday, June 23, 2025, June 23, 2025 WIB Last Updated 2025-06-23T10:06:48Z


Surabaya, Kompas Jurnal – Sorotan tajam diarahkan kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjen PAS) Jawa Timur atas penanganan kasus oknum petugas Lapas Madiun berinisial IF, yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan.

Dalam rapat resmi yang digelar pada Senin (23/6) bersama Komisi A DPRD Jawa Timur, Aliansi Madura Indonesia (AMI), dan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Surabaya, terungkap bahwa IF hanya dikenai sanksi administratif berupa penurunan pangkat dan pemindahan tugas. Padahal, aksinya mengedarkan narkoba diduga dilakukan secara berulang kali.

Ketua Umum AMI, Baihaki Akbar, menyebut perlakuan terhadap IF mencederai rasa keadilan dan menunjukkan adanya ketimpangan dalam penegakan hukum.

"Kalau yang melakukan itu warga sipil, sudah pasti dihukum berat. Tapi karena ini petugas lapas, hanya diturunkan pangkatnya dan dimutasi. Ini tidak bisa dibiarkan," tegas Baihaki di hadapan anggota Komisi A DPRD Jawa Timur.

Pernyataan Baihaki mengejutkan para anggota dewan. Komisi A DPRD Jatim secara terbuka meminta BNNK Surabaya untuk segera mengambil langkah konkret, termasuk melakukan penyelidikan resmi terhadap kasus tersebut.

Kepala BNNK Surabaya, Kombes Pol. Heru Prasetyo, S.I.K., M.Hum., yang hadir mewakili Kepala BNNP Jawa Timur, menyatakan bahwa langkah yang diambil oleh Kanwil Ditjen PAS Jatim tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan. Ia menegaskan bahwa penanganan kasus narkotika, apalagi yang melibatkan aparat negara, tidak boleh berhenti di ranah administratif internal.

"Penindakan kasus narkoba adalah wewenang kepolisian dan BNN, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kanwil Ditjen PAS tidak memiliki dasar hukum untuk menangani secara internal tanpa pelibatan aparat penegak hukum," jelas Heru.

Heru menambahkan, Kanwil Ditjen PAS Jatim seharusnya segera berkoordinasi dengan BNN atau kepolisian saat dugaan keterlibatan IF muncul. Tindakan sepihak tanpa proses hukum justru berpotensi menutupi praktik kejahatan dan memperkuat budaya impunitas dalam sistem pemasyarakatan.

"Ini bukan sekadar soal prosedur internal. Kalau pelaku pengedar narkoba dibiarkan hanya dengan mutasi, maka upaya pemberantasan narkoba di lapas hanya jadi slogan," tegasnya.

Anggota Komisi A pun sepakat bahwa tindakan Kanwil Ditjen PAS Jatim merupakan bentuk pengabaian terhadap sistem penegakan hukum. Mereka meminta agar Kepala Kanwil segera dipanggil untuk memberikan klarifikasi secara resmi.

"Kami akan agendakan pemanggilan terhadap pihak Kanwil Ditjen PAS Jatim. Tidak bisa ada pembiaran terhadap pelanggaran sistematis seperti ini," ujar salah satu anggota dewan. 

Redaksi: Bejo

Editor: Amanda

Komentar

Tampilkan

  • BNN dan AMI Soroti Penanganan Kasus IF, Kanwil Ditjen PAS Jatim Dinilai Langgar Aturan Penegakan Hukum Narkotika.
  • 0

Edi Macan bersama Eri Cahyadi Walikota Surabaya

Edi Macan bersama Eri Cahyadi Walikota Surabaya
Direktur Utama PT Edy Macan Multimedia Center "Edi Prayitno"

Bitcoin