Jalan Desa Hilang, Hukum Bergerak | Pemdes Tegaldowo Tak Mau Lagi Diam
kompas jurnal news
Wednesday, June 11, 2025, June 11, 2025 WIB
Last Updated
2025-06-11T15:21:28Z


Tegaldowo Rembang, Kompas Jurnal – Pemerintah Desa Tegaldowo, Kecamatan Gunem, Kabupaten Rembang, kembali menegaskan komitmennya untuk menjaga aset desa berupa jalan yang menjadi akses vital bagi masyarakat. Dalam pernyataan resmi, Kepala Desa Tegaldowo, Kundari, S.E., menyoroti pentingnya pengamanan jalan desa yang selama ini digunakan oleh berbagai pihak, termasuk industri pertambangan dan masyarakat umum.
Kundari menyatakan bahwa polemik yang muncul bukan semata soal operasional pabrik semen, tetapi lebih kepada belum terselesaikannya persoalan penguasaan dan pengelolaan jalan desa yang telah berlangsung bertahun-tahun.
“Sampai hari ini belum ada surat atau perwakilan dari pihak semen yang datang ke balai desa. Aturannya jelas, semua pihak harus tunduk. Jangan mengalihkan isu dari pokok permasalahan. Ini masalah lama. Bahkan ada jalan desa yang hilang dan sudah diproses di kepolisian,” tegas Kundari, Rabu (11/06).
Jalan desa yang dipersoalkan bukan hanya digunakan oleh satu perusahaan, melainkan juga menjadi jalur penting bagi lebih dari 10 Izin Usaha Pertambangan (IUP) batu gamping, para petani, serta masyarakat lintas desa dan kabupaten.
“Sebelas tahun pabrik berdiri, tapi masalah lama tidak pernah diselesaikan. Justru desa yang digugat. Kami hanya menjalankan aturan dan fungsi pengamanan aset desa sesuai dengan regulasi Kabupaten Rembang,” tambahnya.
Menanggapi isu yang menyebut bahwa Pemdes Tegaldowo meminta kompensasi dana Rp1,5 miliar per tahun dari pihak pabrik, Kundari membantah keras dan menyebut kabar tersebut sebagai fitnah yang tidak berdasar.
“Tidak ada permintaan uang seperti itu dari desa. Bahkan pada 2020 ada kesepakatan resmi antara desa, Sekda, dan OPD terkait bahwa jalan desa yang hilang akan dikembalikan fungsinya atau diganti. Namun sampai hari ini tidak ada realisasi. Justru pernah ada tawaran dari pihak semen melalui Abdul Manan senilai Rp2 miliar, tapi seluruh perangkat desa dan Ketua BPD sepakat menolak,” jelasnya.
Kundari menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil langkah hukum jika ada upaya menggugat atau membatalkan hak desa atas jalan tersebut. Ia menegaskan, sikap Pemdes tidak akan berubah: jalan desa adalah milik publik yang harus diamankan untuk kepentingan bersama.
“Kami akan mempertahankan aset desa dengan segala cara. Jalan ini harus tetap menjadi milik desa dan bermanfaat untuk masyarakat luas,” pungkasnya.
Polemik ini menyoroti pentingnya kejelasan tata kelola aset desa di tengah aktivitas industri besar yang beroperasi di wilayah pedesaan. Pemerintah desa berharap agar persoalan ini dapat diselesaikan dengan dialog terbuka dan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat lokal.
(As'ad ramones)
Editor: Adytia Damar
Komentar
- Jalan Desa Hilang, Hukum Bergerak | Pemdes Tegaldowo Tak Mau Lagi Diam
- 0