Gresik, Kompas Jurnal – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Gresik menggelar kegiatan bertajuk "Sosialisasi Safety Driving dan Ngopi Bareng Driver Ambulans" di Circuit Café, Gresik, pada Selasa (10/06/2025). Kegiatan ini dihadiri oleh para sopir ambulans dari berbagai rumah sakit dan lembaga layanan darurat di wilayah Kabupaten Gresik.
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Gresik, AKP Rizki Julianda Putera Buna, S.I.K., dan turut dihadiri oleh Pejabat Utama (PJU) Satlantas Polres Gresik. Hadir pula para pengemudi ambulans dari rumah sakit, puskesmas, serta yayasan layanan kesehatan, termasuk Yayasan RSBK Perumahan Cerme Indah. Pada kesempatan tersebut, Kanit Kamsel Satlantas Polres Gresik, Ipda Andreas Dwi Anggoro, hadir sebagai narasumber yang menyampaikan materi penting mengenai keselamatan berkendara, khususnya bagi pengemudi ambulans.
Dalam sambutannya, AKP Rizki Julianda menekankan pentingnya sinergi antara pihak kepolisian dengan para pengemudi ambulans sebagai garda terdepan dalam penanganan korban kecelakaan.
“Ambulans adalah pihak yang sering tak terlihat namun sangat vital. Hitungan detik bisa menyelamatkan nyawa, karena itu keselamatan dalam mengemudi ambulans sangat penting,” tegasnya.
AKP Rizki juga memperkenalkan dirinya kepada para peserta dan menceritakan pengalamannya berdinas di berbagai wilayah Indonesia sebelum akhirnya bertugas di Gresik.
“Saya orang Palembang, pernah bertugas di Aceh dan Papua, sekarang di Jawa Timur. Mari kita saling mengenal dan membangun koordinasi yang baik agar penanganan kecelakaan di lapangan semakin efektif,” ujarnya.
Sementara itu, Ipda Andreas Dwi Anggoro menyampaikan materi teknis mengenai tata cara mengemudi ambulans yang aman dan sesuai aturan. Ia mengingatkan bahwa meskipun ambulans merupakan kendaraan prioritas, keselamatan pengemudi dan pengguna jalan lain tetap harus menjadi perhatian utama.
“Kita semua ingin menyelamatkan pasien, tapi jangan sampai justru menambah korban karena kelalaian. Peristiwa kecelakaan yang melibatkan ambulans pernah terjadi, dan ini menjadi pelajaran penting agar kita makin berhati-hati,” jelasnya.
Ia juga memaparkan isi dari Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 134 yang mengatur tentang delapan jenis kendaraan prioritas, salah satunya adalah ambulans. Namun, ia menegaskan bahwa prioritas tidak berarti kebal aturan.
“Ambulans tetap wajib memperhatikan keselamatan di jalan, terutama di persimpangan lampu lalu lintas,” imbuhnya.
Materi lain yang disampaikan meliputi:
Teknik mengemudi aman bagi ambulans
Penggunaan lampu isyarat sesuai ketentuan (biru untuk polisi, merah untuk ambulans dan TNI, kuning untuk pengawalan jalan/proyek)
Etika dalam mengemudi saat situasi darurat
Penanganan awal korban kecelakaan oleh pengemudi ambulans
Edukasi mengenai komunitas pengawal non-resmi (seperti pengawal motor) yang tidak dianjurkan karena membahayakan keselamatan
Kegiatan berlangsung dalam suasana akrab dan interaktif, ditutup dengan sesi tanya jawab antara para pengemudi dan pihak kepolisian. Pihak Satlantas berharap kegiatan serupa dapat dilakukan secara berkala sebagai bagian dari edukasi publik serta peningkatan profesionalisme pengemudi ambulans.
Redaksi: AR.DEMIT
Editor: Amanda