MENU

Iklan

Mobile Apps

Warga Gresik Dipecat Tanpa Alasan, PT Hailiang Dianggap Langgar Perda Ketenagakerjaan

Sunday, June 15, 2025, June 15, 2025 WIB Last Updated 2025-06-15T15:28:19Z

  


Gresik, Kompas Jurnal — Puluhan pekerja lokal yang diberhentikan secara sepihak oleh PT Hailiang, perusahaan yang beroperasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) JIIPE, menyatakan sikap perlawanan. Pada Sabtu malam (14/6/2025), mereka berkumpul di Markas Besar Gerakan Pemuda Nusantara (GenPATRA) di Kampung Candi, Desa Pongangan, Kecamatan Manyar, Gresik.

Dengan didampingi GenPATRA, para pekerja berkomitmen untuk menempuh jalur hukum guna memperjuangkan hak dan martabat mereka yang tercederai oleh kebijakan sepihak dari perusahaan yang baru saja diresmikan oleh Presiden RI itu.

Ketua GenPATRA, Ali Candi, menyatakan bahwa pemutusan hubungan kerja secara sepihak ini telah mencederai semangat keadilan dan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) No. 7 Tahun 2022 yang menegaskan kewajiban perusahaan di Gresik untuk memprioritaskan pekerja lokal minimal 60 persen.

“Kami berharap jalur hukum ditempuh, karena PHK sepihak ini tidak bisa dibiarkan. Semua perusahaan harus bersikap proporsional dan taat aturan daerah. Ingat, GenPATRA tetap anti pecundang! Gak leren-leren nek gak sampek elek kabeh!” tegas Ali Candi pada pukul 23.23 WIB.

Sementara itu, perwakilan pekerja yang di-PHK menyampaikan pernyataan sikap tegas dan emosional. Mereka menolak PHK yang dilakukan sepihak tanpa alasan jelas oleh PT Hailiang dan menilai bahwa keberadaan perusahaan di KEK JIIPE justru lebih banyak membawa dampak negatif bagi warga lokal.

“Kami warga Gresik yang dipecat sepihak oleh PT HAILIANG menolak kebijakan ini dan siap menempuh jalur hukum bersama GenPATRA. Perusahaan tak bisa semena-mena! Kalau KEK JIIPE hanya memberi polusi dan kemacetan, lalu di mana manfaatnya untuk rakyat? Hidup rakyat! Salam dari Gresik, kota pengangguran!” tegas perwakilan pekerja dengan suara lantang.

Kisruh ini menjadi sorotan tajam terhadap pelaksanaan investasi di kawasan KEK yang seharusnya berpihak pada rakyat, bukan justru menyisakan luka dan ketidakadilan bagi warga asli daerah.

(red s/n)


Editor: Adytia Damar
Komentar

Tampilkan

  • Warga Gresik Dipecat Tanpa Alasan, PT Hailiang Dianggap Langgar Perda Ketenagakerjaan
  • 0

Edi Macan bersama Eri Cahyadi Walikota Surabaya

Edi Macan bersama Eri Cahyadi Walikota Surabaya
Direktur Utama PT Edy Macan Multimedia Center "Edi Prayitno"

Bitcoin