Home /
Daerah
News
Satresnarkoba Polres Pasuruan Tangkap Pengedar Sabu di Kandang Sapi Prigen, Sita 7,4 Gram Narkotika
Satresnarkoba Polres Pasuruan Tangkap Pengedar Sabu di Kandang Sapi Prigen, Sita 7,4 Gram Narkotika
kompas jurnal news
Wednesday, November 12, 2025, November 12, 2025 WIB
Last Updated
2025-11-12T16:10:56Z
PASURUAN,Kompas Jurnal— Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Prigen.
Seorang pria berinisial CO (51), warga Dusun Dayurejo, Desa Dayurejo, Kecamatan Prigen, diamankan petugas di dalam kandang sapi miliknya pada Senin (20/10/2025) sekitar pukul 05.30 WIB.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tiga poket sabu dengan total berat 7,432 gram, masing-masing seberat 4,387 gram, 2,202 gram, dan 0,843 gram. Selain itu, turut disita satu timbangan elektrik, satu scop dari sedotan, satu bendel klip plastik kosong, uang tunai sebesar Rp15 juta, satu dompet warna kuning, serta satu ponsel merek Vivo warna kuning.
Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Irwan menjelaskan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.
“Kami menerima laporan dari warga dan segera menindaklanjutinya dengan penyelidikan. Saat dilakukan penggeledahan, tersangka CO kedapatan menyimpan tiga poket sabu siap edar. Dari hasil pemeriksaan, ia mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial IO, yang saat ini masih kami buru,” ujar AKBP Jazuli, Rabu (12/11/2025).
Hasil penyidikan mengungkap bahwa tersangka berperan sebagai pengedar sabu dengan keuntungan sekitar Rp200 ribu per gram, sekaligus dapat menggunakan sabu secara gratis. Ia juga diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah Prigen dan sekitarnya, yang saat ini masih dalam pengembangan oleh Satresnarkoba Polres Pasuruan.
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk memerangi peredaran narkotika hingga ke akar jaringan yang beroperasi di Kabupaten Pasuruan.
“Tidak ada ruang bagi pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Pasuruan. Kami akan tindak tegas siapa pun yang terlibat, karena narkoba adalah musuh bersama,” tegasnya
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
Kasus ini kini masih dalam pengembangan untuk membongkar jaringan pemasok yang melibatkan tersangka CO. Polisi juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan setiap dugaan aktivitas penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing.
“Peran aktif masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian memutus mata rantai peredaran narkoba,” pungkas AKBP Jazuli.
Redaksi: Ide
Editor:Agl
Komentar
- Satresnarkoba Polres Pasuruan Tangkap Pengedar Sabu di Kandang Sapi Prigen, Sita 7,4 Gram Narkotika
- 0
