MENU

Mobile Apps

Setubuhi Gadis di Bawah Umur Madura hingga Hamil, Pelaku Buron Dua Bulan Diringkus Polisi di Pasuruan

Wednesday, December 3, 2025, December 03, 2025 WIB Last Updated 2025-12-03T16:48:54Z


Bangkalan, 3 Januari 2025 Kompas Jurnal— Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangkalan menunjukkan komitmennya dalam menindak kejahatan seksual terhadap anak. Setelah dua bulan menjadi buronan, polisi berhasil menangkap RM (18 tahun), seorang pria yang menjadi tersangka kasus persetubuhan terhadap gadis di bawah umur asal Madura hingga korban mengandung.

Tersangka RM ditangkap oleh personel gabungan Unit Resmob dan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim di Desa Grati Tunon, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, pada tadi malam, tanpa perlawanan. RM langsung dibawa ke Polres Bangkalan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

 Aksi Nekat Melarikan Diri
Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengejaran terhadap RM sempat menemui hambatan dramatis. Dua bulan lalu, saat petugas berupaya melakukan penangkapan pertama kali, RM menunjukkan aksi nekat.

“Meski tersangka sempat meloloskan diri, kami tidak menghentikan upaya pengejaran,” ungkap AKP Hafid dalam konferensi pers, Rabu (3/1/2025).

RM berhasil melarikan diri dengan cara melompat dan menceburkan diri ke sungai untuk menghindari petugas. Namun, berkat tindakan cepat (Gercep) dan ketekunan tim gabungan, pelarian RM yang diduga melakukan bujuk rayu terhadap korban hingga terjadi persetubuhan itu akhirnya terhenti di wilayah Pasuruan.

 Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara
Tersangka RM kini resmi ditahan dan akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Atas perbuatannya yang mengakibatkan korban hamil, RM dijerat dengan undang-undang perlindungan anak.

RM terancam kurungan pidana maksimal 15 tahun penjara, sebagaimana diatur dalam:
  • Pasal 81 Ayat (2) Undang-undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.
  • Juncto Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Polres Bangkalan menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan dan menindak tegas kejahatan terhadap anak.

Redaksi:EkoC

Editor:Agl

Komentar

Tampilkan

  • Setubuhi Gadis di Bawah Umur Madura hingga Hamil, Pelaku Buron Dua Bulan Diringkus Polisi di Pasuruan
  • 0

Bitcoin