MENU

Mobile Apps

Tipu Investasi Ternak Babi, Pria Jakarta Utara Raup Rp400 Juta dari Korban di Tangerang

Wednesday, December 3, 2025, December 03, 2025 WIB Last Updated 2025-12-03T15:39:32Z

 

Tangerang, Kompas Jurnal — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tangerang berhasil mengamankan seorang pria berinisial IA (33), warga Penjaringan, Jakarta Utara, yang diduga melakukan tindak pidana penipuan bermodus investasi ternak babi. Akibat aksi tersangka, korban mengalami kerugian hingga Rp400 juta.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Septa Badoyo, Rabu (3/12/2025), menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan korban berinisial ML, warga Panongan. Kepada polisi, korban menyampaikan bahwa tersangka IA mengajaknya berinvestasi pada usaha ternak babi potong.

Awalnya tersangka menawarkan skema investasi tahap pertama sebanyak 100 ekor babi, yang kemudian berlanjut ke tahap kedua dengan jumlah yang sama, sehingga total mencapai 200 ekor.
“Dengan nilai investasi Rp400 juta, tersangka menjanjikan panen dalam waktu enam bulan dengan bobot satu ekor 100 kilogram,” ujar Kompol Septa mengutip keterangan korban.
Tertarik dengan iming-iming tersebut, korban kemudian menyerahkan dana Rp400 juta secara bertahap. Namun, perkembangan di lapangan tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan tersangka.

Beberapa waktu setelah penyerahan dana, korban mendapati bahwa di kandang ternak yang berlokasi di Kampung Ranca Kebo, Desa Mekar Jaya, Kecamatan Panongan, hanya terdapat 55 ekor babi. Selain itu, diketahui lahan kandang merupakan lahan sewa, sementara para pekerja juga dibayar dengan menggunakan uang korban.
“Saat korban datang membawa truk untuk mengangkut babi, ternyata seluruh babi telah dijual kepada pihak lain tanpa sepengetahuan korban,” ungkap Septa.
Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Tangerang. Setelah menerima laporan, tim dipimpin Kanit Jatanras Satreskrim Iptu AA Surya Abdul Fitri melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka di rumah temannya di wilayah Cimone, Kota Tangerang. Penangkapan dilakukan setelah tersangka dua kali mengabaikan surat panggilan.
“Selanjutnya tersangka kami bawa ke Polresta Tangerang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Septa.
Pengungkapan kasus ini mendapat apresiasi dari korban. Korban menyampaikan bahwa pihak kepolisian telah bertindak profesional dalam menindaklanjuti laporannya, sejalan dengan arahan Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah agar setiap anggota memberikan pelayanan terbaik dan profesional.

Saat ini, berkas perkara telah dinyatakan P21, dan dijadwalkan disidangkan pada Desember 2025 di Pengadilan Negeri Tangerang.

Redaksi: Team

Editor:Agl

Komentar

Tampilkan

  • Tipu Investasi Ternak Babi, Pria Jakarta Utara Raup Rp400 Juta dari Korban di Tangerang
  • 0

Bitcoin